Catatan Kuliah Hukum Agraria
AGRARIA 30 OKTOBER
·
-Hak Guna usaha ->perkebunan,perikanan,peternakan tetapi
kalau diusahakan untuk pabrik. Karena tak sesuai dengan tujuan sehingga disebut
tanah terlantar
·
-Hak Guna bangunan -> tak digunakan untuk membangun bangunan
malah investasi. Hal itu merupakan tanah terlantar.
·
-Diatas hak pengelolaan itu diberikan hak pakai, hak milik dan
hak guna bangunan.
·
-Setelah hak milik warga ke perusahaan, tapi tak dimohonkan hak
atas tanahnya. Maka dikategorikan tanah terlantar.
·
-PP 11 tahun 2010 terdapat pengecualian-pengecualian.
·
-Untuk hak milik perorangan alasan tak dimanfaatkannya karena
keterbatasan biaya. Misalnya tak mampu membangun rumah.
·
-Inventarisasi tanah terlantar baru untuk guna usaha.
·
-ada beberapa kasus mengePTUNkan pemerintah karena dianggap
tanahnya terlantar.
·
-tak ada kewajiban negara mengganti tanah yang musnah tetapi
karena negara bertugas melindungi sesuai amanat uud 1945 maka biasanya ada
relokasi oleh pemerintah tetapi tak wajib dan rakyat tak dapat menuntut
·
-kriteria tanah terlantar : lebih dari 3 tahun.
·
-dulu, untuk tanah terlantar diberikan ganti rugi, tetapi saat
ini tidak terdapat ganti rugi.
·
-Belum pernah ada hak milik ditetapkan sebagai tanah terlantar.
·
-Yang menginventarisasi,identifikasi,peringatan adalah
pemerintah (kantor pertanahan). Masyarakat hanya melapor, semuanya tergantung
pemerintah.
·
-kewenangan inventarisasi, identifikasi, peringatan berada
dibawah penanganan kantor pertanahan kabupaten/kota.
·
-Diatas tanah negara siapapun boleh mengajukan permohonan hak.
·
-pendaftaran tanah. Dasar hukum yang digunakan saat ini -> PP
nomor 24 tahun 1997
·
-torren system -> daftar riwayat pemilik tanah pada
sertifikat.
·
-Asas negatif -> sertif tanah adalah alat bukti kuat
sepanjang tak ada yang membuktikan sebaliknya masih bisa dibatalkan
·
-Asas publisitas -> (terbuka), jadi siapapun dapat memeroleh
data tanah.
·
-Asas spesialitas -> data fisik,luas
·
-Asas Rechtskadaster -> Yang didaftarkan hanya bukan
surat-suratnya.
·
-Asas Kepastian hukum -> pada pemerintahan, masyarakat.
·
-Asas pemastian lembaga -> BPN akan dibantu panitia
adjudikasi.
·
-BPN akan dibantu PPATK, BPN yang akan melakukan balik nama,
PPATK membuat akta peralihan (akta jual beli,akta tukar menukar) akta hibah,
akta pemisahan hak milik atas satuan rumah susun.
·
-PPAT -> camat bisa, kades bisa, notaris bisa. tetapi camat
dan kades hanya sementara.
·
-PPAT khusus -> ditunjuk pejabat BPN khusus mengurus
peralihan hak atas tanah"Hak Guna Usaha" sampai ratusan hektar,
lintas kota, lintas provinsi.
·
-Pendaftaran prona -> Gartis untuk masyarakat kurang mampu.
·
-Pendaftaran tanah sistematik ->inisiatif pemerintah
·
-Pendaftaran tanah sporadik -> inisiatif individu atau
kelompok etc: Se-RT/RW. biasanya lebih murah., diukur per/meter persegi.
·
-Mengapa masyarakat enggan mendaftarkan tanah?
biayanya tidak sedikit
·
- Saat negara akan mengganti rugi tanah, tanah yang
bersertifikat diberi bantuan lebih banyak daripada yang tak terdaftar.
·
-Pasal 4 UUPA -> hak yang diberikan atas tanah termasuk tubuh
bumi, air, sesuai dengan kebutuhan pemilik tanah.
·
- contoh : air, atau tambang jika mau diusahakan harus ada izin.
Izin usaha, izin pemanfaatan, bayar pajak.
·
- Semua usaha ada prosedurnya. contoh Perusahaan Aqua harus ada
izin amdal.
·
- Jika akan menganggu lingkungan, seharusnya izin tak
dikeluarkan. Selama memenuhi perizinan berarti dia punya hak. dipertimbangkan
risiko jangka panjang
·
-> sertifikat aspal -> formnya asli tapi palsu.
·
-> sertifikat ganda -? salah satunya pasti palsu dan harus
dibuktikan di pengadilan.
·
" setiap perubahan harus didaftarkan/ balik nama .
·
Sertifikat hilang bisa diganti ,harus ada surat pernyataan
kehilangan dan harus disumpah dan akan mendapat sertifikat pengganti.
·
BPN menempatkan mobil2 larasita di kecamatan2 dijadwal karena
biasanya warga malas (menjemput bola) . jika membutuhkan data tanah harus ada
fotocopy sertifikat.
·
-tanah kosong juga didaftarkan untuk tertib administrasi .
·
-Indonesia menganut sistem negatif (dalam sertifikat atas
tanah)]
·
Di negara yang menganut sistem negatif murni, tak dikeluarkan
sertifikat , hanya didaftarkan dalam database.
·
-UUPA menganut sistem negatif yang bertendens positif.
·
-lembaga rechsverwerking : seseorang yang meninggalkan tanah 10
tahun, maka akan kehilangan haknya (hukum adat) .
·
Serifikat yang sudah dikeluarkan 5 tahun tak dapat digugat. Tapi
ada kasus sudah 10 tahun bisa dibatalkan. Tak semua hakim menerapkannya.
·
Kenapa indonesia tak menerapkan sistem positif . Karena butuh
SDM , dana untuk meneliti data yuridis , data fisik, supaya akurat.
·
Karena sistem negatif tak memberi kepastian makannya bertendens
positif.
·
Pendaftaran sangat penting untuk kepastian pada masyarakat ,
pemerintah kalau tak terdaftar bisa berebut tanah.
0 Response to "Catatan Kuliah Hukum Agraria"
Posting Komentar