Catatan Kuliah Hukum Agraria

AGRARIA 30 OKTOBER



·        -Hak Guna usaha ->perkebunan,perikanan,peternakan tetapi kalau diusahakan untuk pabrik. Karena tak sesuai dengan tujuan sehingga disebut tanah terlantar
·        -Hak Guna bangunan -> tak digunakan untuk membangun bangunan malah investasi. Hal itu merupakan tanah terlantar.
·        -Diatas hak pengelolaan itu diberikan hak pakai, hak milik dan hak guna bangunan.
·        -Setelah hak milik warga ke perusahaan, tapi tak dimohonkan hak atas tanahnya. Maka dikategorikan tanah terlantar.
·        -PP 11 tahun 2010 terdapat pengecualian-pengecualian.
·        -Untuk hak milik perorangan alasan tak dimanfaatkannya karena keterbatasan biaya. Misalnya tak mampu membangun rumah.
·        -Inventarisasi tanah terlantar baru untuk guna usaha.
·        -ada beberapa kasus mengePTUNkan pemerintah karena dianggap tanahnya terlantar.
·        -tak ada kewajiban negara mengganti tanah yang musnah tetapi karena negara bertugas melindungi sesuai amanat uud 1945 maka biasanya ada relokasi oleh pemerintah tetapi tak wajib dan rakyat tak dapat menuntut
·        -kriteria tanah terlantar : lebih dari 3 tahun.
·        -dulu, untuk tanah terlantar diberikan ganti rugi, tetapi saat ini tidak terdapat ganti rugi.
·        -Belum pernah ada hak milik ditetapkan sebagai tanah terlantar.
·        -Yang menginventarisasi,identifikasi,peringatan adalah pemerintah (kantor pertanahan). Masyarakat hanya melapor, semuanya tergantung pemerintah.
·        -kewenangan inventarisasi, identifikasi, peringatan berada dibawah penanganan kantor pertanahan kabupaten/kota.
·        -Diatas tanah negara siapapun boleh mengajukan permohonan hak.
·        -pendaftaran tanah. Dasar hukum yang digunakan saat ini -> PP nomor 24 tahun 1997
·        -torren system -> daftar riwayat pemilik tanah pada sertifikat.
·        -Asas negatif -> sertif tanah adalah alat bukti kuat sepanjang tak ada yang membuktikan sebaliknya masih bisa dibatalkan
·        -Asas publisitas -> (terbuka), jadi siapapun dapat memeroleh data tanah.
·        -Asas spesialitas -> data fisik,luas
·        -Asas Rechtskadaster -> Yang didaftarkan hanya bukan surat-suratnya.
·        -Asas Kepastian hukum -> pada pemerintahan, masyarakat.
·        -Asas pemastian lembaga -> BPN akan dibantu panitia adjudikasi.
·        -BPN akan dibantu PPATK, BPN yang akan melakukan balik nama, PPATK membuat akta peralihan (akta jual beli,akta tukar menukar) akta hibah, akta pemisahan hak milik atas satuan rumah susun.
·        -PPAT -> camat bisa, kades bisa, notaris bisa. tetapi camat dan kades hanya sementara.
·        -PPAT khusus -> ditunjuk pejabat BPN khusus mengurus peralihan hak atas tanah"Hak Guna Usaha" sampai ratusan hektar, lintas kota, lintas provinsi.
·        -Pendaftaran prona -> Gartis untuk masyarakat kurang mampu.
·        -Pendaftaran tanah sistematik ->inisiatif pemerintah
·        -Pendaftaran tanah sporadik -> inisiatif individu atau kelompok etc: Se-RT/RW. biasanya lebih murah., diukur per/meter persegi.
·        -Mengapa masyarakat enggan mendaftarkan tanah?
biayanya tidak sedikit
·        - Saat negara akan mengganti rugi tanah, tanah yang bersertifikat diberi bantuan lebih banyak daripada yang tak terdaftar.
·        -Pasal 4 UUPA -> hak yang diberikan atas tanah termasuk tubuh bumi, air, sesuai dengan kebutuhan pemilik tanah.
·        - contoh : air, atau tambang jika mau diusahakan harus ada izin. Izin usaha, izin pemanfaatan, bayar pajak.
·        - Semua usaha ada prosedurnya. contoh Perusahaan Aqua harus ada izin amdal.
·        - Jika akan menganggu lingkungan, seharusnya izin tak dikeluarkan. Selama memenuhi perizinan berarti dia punya hak. dipertimbangkan risiko jangka panjang
·        -> sertifikat aspal -> formnya asli tapi palsu.
·        -> sertifikat ganda -? salah satunya pasti palsu dan harus dibuktikan di pengadilan.
·        " setiap perubahan harus didaftarkan/ balik nama .
·        Sertifikat hilang bisa diganti ,harus ada surat pernyataan kehilangan dan harus disumpah dan akan mendapat sertifikat pengganti.
·        BPN menempatkan mobil2 larasita di kecamatan2 dijadwal karena biasanya warga malas (menjemput bola) . jika membutuhkan data tanah harus ada fotocopy sertifikat.
·        -tanah kosong juga didaftarkan untuk tertib administrasi .
·        -Indonesia menganut sistem negatif (dalam sertifikat atas tanah)]
·        Di negara yang menganut sistem negatif murni, tak dikeluarkan sertifikat , hanya didaftarkan dalam database.
·        -UUPA menganut sistem negatif yang bertendens positif.
·        -lembaga rechsverwerking : seseorang yang meninggalkan tanah 10 tahun, maka akan kehilangan haknya (hukum adat) .
·        Serifikat yang sudah dikeluarkan 5 tahun tak dapat digugat. Tapi ada kasus sudah 10 tahun bisa dibatalkan. Tak semua hakim menerapkannya.
·        Kenapa indonesia tak menerapkan sistem positif . Karena butuh SDM , dana untuk meneliti data yuridis , data fisik, supaya akurat.
·        Karena sistem negatif tak memberi kepastian makannya bertendens positif.
·        Pendaftaran sangat penting untuk kepastian pada masyarakat , pemerintah kalau tak terdaftar bisa berebut tanah.


0 Response to "Catatan Kuliah Hukum Agraria"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel